Karangnunggal – Dalam upaya meningkatkan kesadaran berlalu lintas sejak dini, jajaran Polsek Karangnunggal menggelar kegiatan sosialisasi tertib lalu lintas dan larangan penggunaan sepeda motor bagi siswa SMP di MTsN 3 Karangnunggal yang berlokasi di Desa Karangmekar Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Panit Lantas Polsek Karangnunggal didampingi Bhabinkamtibmas Desa Karangmekar. Dalam penyampaiannya, Panit Lantas menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, anak di bawah umur, termasuk usia sekolah SMP, dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Menurutnya, aturan tersebut bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya kecelakaan lalu lintas. “Anak usia SMP umumnya belum memahami aturan lalu lintas secara baik, sehingga sangat rawan jika berkendara di jalan raya, ” jelasnya. Selain itu, larangan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para siswa dapat lebih memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas serta turut menciptakan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas). Dengan demikian, kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan optimal. Pihak sekolah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian serta edukasi yang diberikan oleh Polsek Karangnunggal. Mereka berharap materi yang disampaikan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh siswa.
