*CIBALONG – Dalam upaya menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta menekan angka kriminalitas, jajaran Polsek Cibalong menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran utama peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Cibalong, Rabu (26/8/2026) malam.
Kegiatan razia yang dimulai sekira pukul 20.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Tiga Personel Polsek Cibalong, yakni Aiptu Ujang Sunjaya, S.Sos, Aipda Rana Munandar, dan Bripka Hendi Guntara. Petugas melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat transaksi maupun penyimpanan barang haram tersebut.
Dari hasil penyisiran di lapangan, petugas berhasil mendapati salah satu tempat milik warga bernama Reni Dian Haerani yang kedapatan menjual minuman keras secara gelap. Petugas kemudian menyita barang bukti berupa miras jenis Anggur Merah merk Orang Tua dan Anggur Ginseng merk Kuda Mas. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Cibalong untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Cibalong, IPDA Dodi Rahayu, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa razia miras dan obat terlarang ini merupakan langkah preventif guna mengantisipasi timbulnya aksi kejahatan konvensional maupun gangguan kamtibmas lain yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras maupun obat-obatan terlarang di wilayah Cibalong. Konsumsi miras sering kali menjadi pemicu utama tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat, " tegas IPDA Dodi Rahayu.
Selain menyita barang bukti, petugas di lapangan juga memberikan imbauan serta pembinaan tegas kepada penjual agar tidak kembali mendistribusikan barang-barang haram tersebut. Pihak Kepolisian Polsek Cibalong turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas peredaran miras maupun obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
